JASA PENGURUSAN
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Cakupan Layanan Pengurusan PBG
Kami menyediakan layanan pengurusan legalitas bangunan secara profesional untuk berbagai skala proyek, meliputi:
-
Bangunan Residensial: Rumah tinggal pribadi, renovasi besar, atau perumahan komersial.
-
Bangunan Komersial & Usaha: Ruko, rukan, gudang, tempat usaha, hingga fasilitas umum.
-
Pendampingan Teknis: Penginputan data melalui sistem perizinan elektronik (SIMBG), koordinasi peninjauan lapangan, hingga penerbitan dokumen legalitas.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
- Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), atau surat tanah sah lainnya.
- Identitas Pemohon: KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik tanah atau bangunan, serta NPWP.
- Bukti Pembayaran PBB: Salinan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
- Surat Pernyataan: Surat penguasaan/pemanfaatan tanah atau surat pernyataan tidak sengketa (jika diperlukan).
- Gambar Rencana Arsitektur: Meliputi denah, tampak depan/samping, potongan bangunan, dan rencana tata letak (site plan).
- Gambar Rencana Struktur: Perhitungan struktur pondasi, kolom, balok, dan atap.
- Gambar Utilitas (MEP): Rencana instalasi listrik, sistem perpipaan air bersih, serta saluran pembuangan air kotor dan sanitasi.
- Dokumen Pendukung Lainnya: Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL atau SPPL tergantung skala bangunan) dan rekomendasi teknis instansi terkait jika dipersyaratkan oleh tata kota setempat.
Jika Anda belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur dan struktur, kami dapat membantu menyediakannya agar memenuhi standar pengajuan sistem perizinan.
Hindari risiko hukum dan hambatan konstruksi akibat masalah legalitas. Hubungi tim kami untuk konsultasi awal mengenai status lahan dan estimasi waktu proses pengurusan PBG di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.