Jasa Pengurusan IMB & PBG

Membangun rumah, ruko, atau bangunan komersial harus dilengkapi dengan dokumen resmi dari pemerintah, salah satunya adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Kami di Griya.co.id hadir untuk membantu Anda dalam proses pengurusan IMB dan PGB (Persetujuan Gambar Bangunan) secara cepat, aman, dan sesuai aturan hukum yang berlaku di wilayah Purwokerto dan sekitarnya

Jasa IMB / PBG Purwokerto

Apa Itu IMB dan PGB?

Perlu dicatat bahwa saat ini IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Proses pengajuannya kini dilakukan secara daring melalui sistem SIMBG.

Berikut adalah rincian dokumen yang umumnya perlu Anda persiapkan untuk pengajuan PBG rumah tinggal:

1. Dokumen Administrasi
  • Identitas Pemohon: Fotokopi/scan KTP dan NPWP (perorangan atau badan hukum).
  • Bukti Kepemilikan Tanah: Fotokopi sertifikat tanah (SHM/SHGB) atau bukti kepemilikan lahan yang sah.
  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa (bermaterai).
  • Bukti Pajak: Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Formulir: Formulir permohonan yang diisi melalui sistem SIMBG.
  • Dokumen Tambahan (Jika diperlukan):
    • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon).

    • Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).

    • Dokumen perizinan berusaha (

2. Dokumen Teknis
  • Gambar Arsitektur: Meliputi denah, tampak (4 sisi), potongan bangunan, dan rencana atap.
  • Gambar Struktur: Meliputi rencana dan detail pondasi, sloof, kolom, balok, serta struktur atap.
  • Gambar Utilitas (MEP): Meliputi rencana instalasi listrik, sistem air bersih, sanitasi, dan sistem pembuangan air limbah.
  • Perhitungan Teknis: Perhitungan konstruksi bangunan (biasanya disyaratkan untuk bangunan bertingkat atau konstruksi beton dengan bentangan tertentu).
  • Laporan Penyelidikan Tanah: Data hasil tes tanah (biasanya diperlukan untuk bangunan dengan kondisi khusus).

Proses Jasa IMB / PBG

1. Konsultas

Tim ahli kami siap melayani konsultasi awal melalui WhatsApp atau telepon. Sampaikan rencana bangunan Anda kepada kami.

2. Diskusi

Diskusi mendalam mengenai kebutuhan ruang, pengecekan data awal, dan pemetaan kendala perizinan yang mungkin Anda hadapi.

3. Pengumpulan Berkas

Kami akan membantu Anda menyusun dokumen persyaratan dasar seperti surat kepemilikan tanah, KTP, dan PBB agar proses pengajuan berjalan lancar.

4. Pembayaran DP

embayaran uang muka (DP) sebagai bentuk komitmen dan tanda dimulainya seluruh rangkaian proses pengurusan legalitas oleh tim kami.

5. Pengukuran Lokasi

Tim teknis lapangan akan berkunjung ke lokasi Anda untuk melakukan pengukuran fisik lahan dan pengecekan teknis secara presisi.

6. Desain Gambar & Revisi

Penyusunan dokumen gambar teknis (Arsitektur & Struktur) yang memenuhi standar regulasi daerah setempat sebagai syarat utama PBG serta Proses penyesuaian gambar atau data teknis jika terdapat masukan atau koreksi dari instansi terkait maupun dari Anda sebagai pemilik bangunan.

7. Pembayaran Retribusi

Kami akan memandu proses pembayaran biaya retribusi resmi langsung ke kas daerah sesuai dengan ketetapan sistem yang berlaku.

8. Cetak IMB/PBG

Dokumen resmi IMB/PBG diterbitkan oleh instansi terkait setelah seluruh prosedur administrasi dan teknis dinyatakan lengkap.

9. Pelunasan & Serah Terima

Pelunasan sisa biaya dan penyerahan dokumen IMB/PBG asli secara aman dan resmi kepada Anda.