Jasa Pengurusan IMB & PBG di Purwokerto
Membangun rumah, ruko, atau bangunan komersial harus dilengkapi dengan dokumen resmi dari pemerintah, salah satunya adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) . Tanpa IMB, bangunan bisa dikategorikan sebagai bangunan liar dan berisiko dibongkar sewaktu-waktu.
Kami di Griya.co.id hadir untuk membantu Anda dalam proses pengurusan IMB dan PGB (Persetujuan Gambar Bangunan) secara cepat, aman, dan sesuai aturan hukum yang berlaku di wilayah Purwokerto dan sekitarnya

Apa Itu IMB dan PGB?
ποΈ IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah izin yang wajib dimiliki sebelum membangun suatu bangunan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa rencana pembangunan sudah sesuai dengan tata ruang kota, persyaratan teknis, dan peraturan daerah.
π PGB (Persetujuan Gambar Bangunan)
PGB adalah tahap awal dari pengajuan IMB, yaitu persetujuan terhadap desain/gambar bangunan yang diajukan kepada instansi terkait (dinas PUPR atau DPMPTSP).
Proses ini mencakup analisis struktur, kesesuaian zonasi, dan aspek keselamatan bangunan.
Kenapa Menggunakan Jasa Kami?
β
Proses Cepat & Efisien
Kami bantu lengkapi semua dokumen dan urus dari awal sampai selesai tanpa ribet.
β
Tenaga Ahli & Berpengalaman
Tim kami terdiri dari arsitek, sipil, dan administator yang sudah berpengalaman mengurus IMB/PGB di Purwokerto dan wilayah Banyumas Raya.
β
Legalitas Jelas
Kami pastikan semua proses sesuai ketentuan pemerintah sehingga IMB Anda tercatat sah di sistem pemerintah daerah.
β
Harga Transparan
Tidak ada biaya tersembunyi. Kami berikan penawaran harga jelas sejak awal.